Tahapan Penyusunan RKP Desa

 

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

RKP Desa disusun mulai bulan Juli hingga ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pasal 34, mengatur tahapan penyusunan RKP Desa, yaitu:

  1. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  2. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  3. pencermatan ulang RPJM Desa;
  4. penyusunan rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa;
  5. Musrenbang Desa pembahasan RANCANGAN RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa; dan
  6. Musyawarah Desa PEMBAHASAN dan PENGESAHAN RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.
Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama