Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa menyebutkan sumber data dalam pengalokasian Dana Desa.
Sumber data yang dibutuhkan berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dari Badan Kependudukan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Keuangan.
Jenis datanya ditunjukkan pada poster di atas.
Posting Komentar