Unsur Tim Penyusun RKP Desa

 

Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman  Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pasal 36, tim penyusun RKP Desa terdiri dari:

  1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa;
  2. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
  3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
  4. anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang. Komposisinya terdiri dari paling sedikit 30 % (tiga puluh per seratus) PEREMPUAN. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama