Diantara isinya yaitu bantuan sosial berupa perbaikan rumah tidak layak huni, bantuan keuangan bersifat khusus, hibah untuk PAUD/TK/PKBM/KB/TPA, hibah untuk organisasi/masjid/musholla, alokasi anggaran dana BOS per sekolah, dan lainnya.
Bantuan keuangan bersifat khusus diantaranya untuk drainase/saluran, pembangunan jalan beton/makadam/aspal, pembangunan/rehab kantor desa, pembangunan lapangan/gedung olah raga, LPJU, pavingisasi, pembangunan balai pertemuan, pembangunan gedung PAUD, pembangunan gedung BUMDes, pembangunan jalan usaha tani, pembangunan/pemeliharaan jembatan, pembangunan jitut, pembangunan talud/turap, pembangunan jogging track, pembangunan MCK, pembangunan pasar desa, pembangunan pagar, peningkatan lapangan olah raga, pembangunan ruang terbuka hijau, dan penerangan obyek wisata.
Posting Komentar