Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa / BUM Desa Bersama.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes), dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa Bersama.
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur tentang wewenang Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa berwenang :
- menetapkan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
- menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya;
- membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
- membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
- mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
- mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama;
- mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama;
- memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa/BUM Desa bersama;
- memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
- memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
- memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
- menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
- menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
- memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
- memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
- menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa;
- menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
- membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama;
- membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal ini terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
- memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
- memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu;
- menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaiaan seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
- meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan
- memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Posting Komentar