Wewenang Musyawarah Desa (Musdes) / Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam BUM Desa / BUM Desa Bersama


Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa / BUM Desa Bersama.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes), dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa Bersama.

Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur tentang wewenang Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa berwenang :
  1. menetapkan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya;
  3. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
  4. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
  5. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama; 
  6. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama;
  7. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama;
  8. memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa/BUM Desa bersama;
  9. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
  10. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
  11. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
  12. menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
  13. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
  14. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
  15. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  16. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa;
  17. menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
  18. membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama;
  19. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal ini terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
  20. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
  21. memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu;
  22. menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaiaan seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  23. meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan
  24. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama