16 Poin Larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP)


Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa telah ditetapkan tanggal 30 Desember 2022.

Diantara isi peraturan tersebut adalah mengatur tentang larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

Apa saja larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) ?

Ada 16 hal larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional, yaitu :
  1. memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan; 
  2. melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok;
  3. menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa;
  4.  melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian;
  5. menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa;
  6. memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan; 
  7. melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual;
  8. menggunakan dan mengedarkan Narkoba;
  9. menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif;
  10. menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa;
  11. menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain; 
  12. meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping; 
  13. bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa;
  14. bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa;
  15. membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara; dan 
  16. menjabat dalam kepengurusan partai politik.











Post a Comment

Lebih baru Lebih lama