Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa yang bersifat khusus yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Cilacap kepada Pemerintah Desa dalam bentuk pendanaan untuk mendanai kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus biasa disebut Bansus.
Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2024 tentang BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA sebagaimana tertulis dalam Pasal 25.
إرسال تعليق