Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa diantara isinya adalah peran KPMD.
Pendampingan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Salah satu pelaksana pendampingan masyarakat Desa adalah KPMD.
Apa tugas pokok KPMD ?
- menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pembangunan Desa;
- membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam Musyawarah Desa;
- membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi secara efektif;
- mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat; dan
- membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
KPMD berasal dari unsur masyarakat Desa, dapat mencakup:
- kader kesehatan
- kader pendidikan
- kader teknik
- kader pembangunan manusia
- kader perempuan
- kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- kader budaya
- kader tani
- kader nelayan
- kategori kader lainya
إرسال تعليق