Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023

 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa. 

Pada tanggal 16 Desember 2022 telah menetapkan dan pada tanggal 19 Desember 2022 telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. 

Diantara isi peraturan tersebut, Pasal 35, yaitu Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk :

  1. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
  2. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;
  3. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
  4. dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Referensi :
2. Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
3. Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama