Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi :
- PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL sesuai kewenangan Desa;
- PROGRAM PRIORITAS NASIONAL sesuai kewenangan Desa; dan
- MITIGASI DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NONALAM sesuai kewenangan Desa.
Sumber : Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Posting Komentar