Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara / lembaga Tahun Anggaran 2022.
Standar Biaya Masukan terdiri dari :
b. ASB (Analisa Standar Belanja)
c. HSPK (Harga Satuan Pokok Kegiatan)
Selain lampiran di atas, terdapat lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Keterangan Wilayah untuk Bahan Baku Bangunan.
Download file lengkap : Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2021
Ketentuan Umum :
Standar Satuan Harga yang selanjutya disingkat SSH, adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah.
Analisa Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB, adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK, adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik / non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.
Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU, adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
Posting Komentar