Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022


Peraturan Bupati Cilacap Nomor 88 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Bupati. 

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara / lembaga Tahun Anggaran 2022. 

Standar Biaya Masukan terdiri dari :

a. SSH (Standar Satuan Harga) 

b. ASB (Analisa Standar Belanja)

c. HSPK (Harga Satuan Pokok Kegiatan)

d. SBU (Standar Biaya Umum)

Selain lampiran di atas, terdapat lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Keterangan Wilayah untuk Bahan Baku Bangunan

Download file lengkap : Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2021 

Ketentuan Umum : 

Standar Satuan Harga yang selanjutya disingkat SSH, adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah.

Analisa Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB, adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. 

Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK, adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik / non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya. 

Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU, adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama