Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yaitu:
- Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
- Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
- Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
- Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini termasuk dalam SDGs Desa Nomor 1 Desa Tanpa Kemiskinan.
Posting Komentar