Empat Kriteria Penerima BLT DD Tahun 2023

 

Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yaitu:
  1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
  2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
  3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
  4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini termasuk dalam SDGs Desa Nomor 1 Desa Tanpa Kemiskinan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama