Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin esktrem dalam bentuk material/ bahan bangunan (BUKAN untuk upah tenaga kerja).
Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara GOTONG ROYONG.
Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem ditentukan dengan kriteria :
NO | KRITERIA |
---|---|
1 | bertempat tinggal di wilayah Desa; |
2 | diputuskan melalui Musyawarah Desa; |
3 | ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan |
4 | diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan. |
Sumber : Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
إرسال تعليق